Jakarta, Netizen Berisik –Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan pengelola dana asuransi wajib kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat yang akan ditetapkan pada awal tahun depan tidak boleh mengambil keuntungan karena bersifat nirlaba.

Dia mengklaim kalau organisasinya, AAUI, yang mengelola iuran ini juga tak akan mengambil keuntungan.

“Ya, tidak boleh mengambil keuntungan dari asuransi itu. Paling tidak bisa menjaga biaya operasional dan semua harus bisa tertutup,” kata Budi saat ditemui di kantornya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pemerintah berencana menerapkan wajib asuransi bagi kendaraan tahun depan. Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terkait tindak lanjut dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sementara itu, Budi mengakui rencana wajib asuransi bagi kendaraan bermotor merupakan usulan dari pemerintah. Dia menyebut AAUI juga sempat berdiskusi dengan berbagai pihak sebelum Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang.

“Usulan awalnya datang dari pemerintah, itu diskusi beberapa kali sebelum diundangkan,” kata Budi.

Usai berdiskusi tentang rencana ini, Budi mengatakan beberapa pihak yang mengusulkan itu lantas studi banding ke beberapa negara. Dia menyebut langkah ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari potensi kecelakaan yang tak diinginkan.

“Ingin mengimplementasikan, ini perlindungan untuk masyarakat, intinya seperti itu. Itu sudah kajian yang dalam,” kata dia.

Oleh karena itu, Budi mengatakan jangan sampai rencana wajib asuransi ini akan membebani masyarakat dengan premi atau iuran yang dibayarkan. Dia berharap dari asuransi ini para pihak yang mengalami kerugian kelak bisa mendapat ganti yang layak.

“Tentunya kami mendorong supaya pihak yang dirugikan itu bisa mendapatkan ganti rugi yang cukup dan layak,” kata dia.

Sementara itu, Budi mengatakan saat ini AAUI masih menunggu Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebagai tindak lanjut Undang-Undang P2SK. Sembari itu, Budi bercerita salah satu skema dari pembayaran asuransi kendaraan ini akan memanfaatkan Artificial Intelligence dan digitalisasi.

“Tidak terelakan harus menggunakan sistem digitalisasi, akan menggunakan sistem AI dan kami mulai belajar dari negara sahabat,” kata Budi. Dia menyebut kondisi demografi Indonesia yang luas menjadi alasan.

Digitalisasi ini, kata Budi, merupakan langkah yang akan ia usulkan kepada pemerintah apabila Peraturan Presiden telah diteken. Dia menyebut AAUI telah belajar praktik asuransi serupa dari negara di kawasan Asia, seperti Jepang, Korea, dan negara di Asia Tenggara.

Meski demikian, Budi mengatakan AAUI belum bisa memastikan berapa besar premi atau iuran yang akan dipungut dari setiap kendaraan. Dia menyebut akan menghitung dan menyosialisasikan pungutan itu agar tak membebani masyarakat.

“Prosesnya masih berjalan. Masih tahap kajian,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, mengatakan saat ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan sembari menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum dari rencana ini.

“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi dalam Insurance Forum yang Tempo pantau secara daring pada Rabu, 17 Juli 2024.

Berdasarkan UU P2SK, Ogi mengatakan harusnya peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang akan mengatur pengenaan wajib asurani bagi kendaraan itu akan keluar di Januari 2025. Senyampang itu, Ogi mengatakan institusinya juga akan membuat Peraturan OJK yang mengatur asuransi kendaraan ini.

“Dalam UU P2SK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asurani wajib,” kata Ogi.

Meski demikian, Ogi mengakui bahwa dalam regulasi saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Namun, Ogi menyebut saat ini juga ada beberapa kendaraan yang telah diasuransikan, terutama ketika konsumen membeli kendaraan menggunakan pinjaman dari bank.

“Saat ini sukarela. Ketika (kendaraan) lunas, kendaraan milik pribadi, asuransi kendaraan tidak diteruskan, kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *