Jakarta, Netizen Berisik – Karena akibat sakit hati, pelaku inisial DK nekat mencuri kendaran sepeda motor milik TA yang notabene merupakan temannya sendiri.

Dalam peristiwa Curanmor tersebut Unit reskrim Polsek Jatinegara berhasil mengamankan dua tersangka dengan inisial AZ dan DK.

Hal tersebut terungkap saat Unit Reskrim Polsek Jatinegara Jakarta Timur Mengelar press rilisnya yang dipimpin oleh Kapolsek Jatinegara Kompol Chitya Intania Kusnita, SH, bertempat di Loby Mapolsek Jatinegara,Jl. Otista Raya No.1, RT.11/RW.12, Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Jumat, (15/11/2024) siang.

Menurut Kapolsek Jatinegara, Kompol Chitya Intania Kusnita, SH, bahwa Kasus Curanmor berawal dari kekesalan dan sakit hati DK dengan temannya TA, kemudian DK meminjam sepeda motor milik TA, saat motor dipakai kemudian mendatangi tukang Kunci, dan menduplikatkan kunci motor tersebut.

“Setelah itu sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya DK kemudian menyuruh Az untuk mengambil motor temannya tersebut yang sedang terparkir,” Jelasnya.

Korban saat keluar, mendapati motor miliknya sudah tidak ada di parkiran, kemudian melaporkan kehilangan ke Polsek Jatinegara dan dari hasil pengembangan melalui CCTV, pelapor mengaku mengenal orang yang ada di CCTV tersebut.

Dari hasil pengungkapan dan pengembangan tersebut, Unit reskrim Polsek Jatinegara kemudian membekuk, pelaku Curanmor berinisial Az, namun dari pengembangan AZ telah menjual sepeda motor kepada seseorang yang dia sendiri tidak kenal, karena menjual lewat Medsos, sehingga sepeda motor maupun penadah belum ditemukan dan masih DPO.

“Selain itu AZ juga mengaku menjual sepeda motor tersebut senilai 3,5 juta, dan uangnya telah habis untuk main slot judi online, serta untuk membayar kontrakan. Bahkan dari hasil penjualannya temannya yang menyuruh yaitu DK, juga tidak diberi uang hasil kejahatan tersebut,”terang Kapolsek di hadapan para awak media.

Az juga mengaku selama dia bermain judi online pernah berhasil memenangkan 5 juta rupiah dan akibatnya hingga kini Az mengaku ketagihan untuk bermain judi online tersebut.

Atas perbuatannya pelaku AZ dan DK kini mendekam di balik juri besi Mapolsek Jatinegara dan kedua pelaku terancam dengan hukuman Penjara selama kurang lebih 6 (enam) tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut juga Kapolsek Jatinegara Kompol Chitya Intania Kusnita, SH, berpesan kepada lapisan masyarakat khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam permainan Judi Online, karena sangat merusak dan berdampak serius dalam masa depannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *