Jakarta, Netizen Berisik – Unit Narkoba Polsek Kramat Jati berhasil amankan pelaku pengedar Tembakau Sintetis inisial MM yang didalam aksinya pelaku mengedarkan di wilayah Batu Ampar Jumat,(08/11/2024).
Sasaran pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut adalah para pelajar, yang diedarkan melalui atau menggunakan media Medsos.
Tembakau Sintetis tersebut dijual oleh pelaku dengan seharga 50 ribu.
Atas laporan Masyarakat yang resah akibat ulah pelaku dalam mengedarkan narkoba jenis tembakau sintesis tersebut, Pihak Polsek Kramat jati lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MM berserta barang buktinya.
Dari penangkapan yang dilakukan pihak Polsek Kramat Jati juga berhasil mengamankan barang bukti tembakau sintesis sebanyak 42 plastik klip yang siap edar.
Kompol Rusit Malaka Kapolsek Kramat Jati dihadapan awak media mengatakan.
“Pelaku ini menjual di wilayah Jalan Kelurahan Batu Ampar yang mengedarkan sesama rekannya dengan dijual seharga Rp50.000,”ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut Kompol Rusit Malaka menambahkan barang buktinya ada 42 plastik klik bening ukuran kecil, yang masing-masing di dalamnya berisi narkotika.
“Pelaku berinisial MM atau alias M dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”katanya
Kompol Rusit Malaka menyampaikan pelaku mengedarkan barang haram tersebut di Jalan Batu Ampar kepada anak-anak sekolah seharga Rp50.000 dan bisa dipakai berapa orang, biasanya dipakai oleh tiga anak-anak atau tiga orang.
“Pelaku ini baru kali ini dia melaksanakan usaha bisnis ini, proses penangkapan, kami dapat informasi dari masyarakat, yang masyarakat mencurigakan pelaku ini sering kedatangan teman-temannya di wilayah Batu Ampar,”tandasnya.
Atas perbuatan pelaku, pelaku di ancam dengan hukuman penjara selama minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.