Jakarta, Netizen Berisik – Kasus peredaran narkoba di tengah masyarakat masih saja terjadi, namun atas kesigapan petugas kepolisian Polsek Jatinegara, akhirnya mampu membekuk seorang pengedar narkoba jenis Ganja yang selama ini mengedarkan di daerah Jatinegara Jakarta Timur.
Dalam jumpa Pers pada Jumat 15 November 2024, Kapolsek Jatinegara, Kompol Chitya Intania Kusnita SH, menegaskan bahwa pelaku penjual narkoba yang juga pengguna berinisial MF selama ini mengedarkan Ganja di sekitar pasar Enjo, jalan Pisangan Lama Kelurahan Pisangan, Jakarta Timur.
Barang Ganja seberat bruto 69,19 gram dibeli dari seseorang yang saat ini masih buron, senilai 1 juta, dan jika diedarkan nilainya bisa mencapai 2 juta, dan saat ditangkap MF kooperatif dan mengaku barangnya ada di rumah, dan kini menjadi barang bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Pelaku pengedar narkoba MF telah melanggar Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 3 dan pasal 111 ayat 1, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, ungkap Kompol Chitya. (Red)