Jakarta, Netizen Berisik – Seorang pengedar narkoba narkotika jenis sabu akhirnya ditangkap oleh pihak Polsek Kramat Jati, ini terungkap saat Kapolsek Kramat jati menggelar pres rilis yang dilaksanakan di Halaman Mapolsek Kramat Jati,Jl. Merpati No.1, RT.2/RW.2, Kp. Tengah, Kecamatan Kramat jati, Kota Jakarta Timur.
Pelaku inisial SKS alias K ini di tangkap, berawal dari laporan kasus penganiayaan yang dilaporkan seorang wanita terhadap pelaku, saat Polsek Kramat Jati berupaya melakukan Problem solving, pihak Polsek menaruh kecurigaan pada perilaku pelaku, lalu dilakukan pemeriksaan kepada pelaku dan ditemukan narkotika jenis sabu di dalam tas milik pelaku, yang sudah di pecah pecah sebelumnya oleh pelaku SKS ke enam paket klip kecil.
Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka dalam konferensi pers yang digelar menyampaikan.
“Yang pertama yaitu kasus peredaran gelap narkotika Golongan 1 dalam bentuk yang bukan tanaman, yaitu sabu-sabu, sebagai mana di dalam pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”terang Kompol Rusit, Jumat, (08/11/2024).
“Di mana TKP Ini pertama kali terjadi di wilayah Pasar Induk yang mana kita tidak menyangka ada seseorang wanita yang ingin melaporkan, bahwa dia dianiaya oleh kekasihnya, kita mau menyelesaikan perkara dengan Problem solving istilahnya, kepada wanita tersebut kepada pelaku, Ternyata kita curigai dengan modus dengan perilaku yang tidak enak, kita lihat dengan ciri-ciri yang mencurigakan, Ternyata kita geledah di situ terdapat tasnya yaitu sabu-sabu, yang benar-benar ini milik bersangkutan, kita langsung kita tangkap dan kita ungkap, kita kembangkan, teman pelaku ternyata sudah kabur,”bebernya.
Peredaran narkoba tersebut diedarkan oleh pelaku SKS di seputaran flyover Pasar Rebo kepada rekan rekan pelaku dan pengamen.
Untuk pelaku sendiri, dijerat dengan hukum penjara selama 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.