Jakarta, Netizen Berisik –Ketua DPP Eriko Sotarduga mengungkap Anies Baswedan memang menjadi kandidat kuat yang akan diusung di Pilgub Jakarta 2024. Apalagi baru saja ada putusan MK yang menyebut kini syarat mengusung calon adalah 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Apakah kemudian nama Mas Anies ini di PDIP masih akan tetap dipertimbangkan? Kan itu sudah pernah saya sampaikan. Kalau sekarang saya harus jujur, sudah mengurucut kepada ketiga nama. Ini bukan karena PDI Perjuangan, 3 ya,” kata Eriko di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8).
“Tapi memang pengurucutan pada tiga nama ini. Nah, soal siapa nanti yang diputuskan, tiga nama ini tentu tanya. Ada nggak Pak Anies di sini? Kan begitu kan? Ya, tentu dari senyum saya ini kan sudah bisa terlihat kan begitu kan,” imbuhnya.
Namun Eriko menyebut itu akan dibahas lebih lanjut di DPP PDIP. Hari ini mereka pun akan rapat dan melaporkannya ke Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Tapi saya tidak ingin mendahului. Biarlah nanti kami rapat DPP, rekan-rekan media sedikit lebih bersabar karena ternyata sabar itu kasihan Tuhan sehingga kita diberikan kesempatan untuk bisa maju,” kata dia.
“Saya sampai sekarang ini masih sulit berkata-kata karena walaupun nama saya Eriko Sotarduga, saya sendiri tidak menduga pagi menjelang siang ini,” imbuhnya.
Sekali lagi Eriko menegaskan nama Anies memang masuk 3 besar. Namun 2 lainnya tak disebutkan.
“Jadi, nah ini menjawab tadi. Salah satu dari tiga itu ya memang saya harus jujur menyampaikan itu kan begitu,” kata dia.
“Tetapi apakah keputusan itu nanti kepada siapa dan siapa? Kita tunggulah,” tutup dia.
Dengan Putusan, PDIP yang ditinggal oleh Parpol di KIM Plus masih bisa menjaga asa untuk menantang Ridwan Kamil yang didukung oleh 12 parpol.
Putusan MK menambahkan Pasal 40 ayat 1 dengan lebih detail sebagai berikut:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Dari aturan baru itu, Pilgub Jakarta menggunakan ketentuan huruf c. Sebab, Jakarta memiliki 8,2 juta DPT untuk Pemilu 2024. Dengan begitu, sedikitnya ada 8 partai yang bisa mengajukan sendiri calon tanpa koalisi. Berikut daftarnya:
-
PKS: 16,68%
-
PDIP: 14,01%
-
Gerindra: 12%
-
NasDem: 8,99%
-
Golkar: 8,53%
-
PKB: 7,76%
-
PSI: 7,68%
-
PAN: 7,51%